Ditreskrimsus Polda Sultra Grebek Aktivitas Ilegal Loging di Konut, 7 Orang Diamankan
“Awalnya informasi dari masyarakat, untuk itu kita tindak lanjuti, ternyata setelah diinterogasi terungkap mereka sudah melakukan aksinya sejak 5 (lima) bulan lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ronald menambahkan, para terduga pelaku ilegal loging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, untuk proses lebih lanjut.
“Mereka (terduga pelaku.red), masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan,” ucapnya.
“Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” sambungnya.
Dalam kasus ini, terduga pelaku melanggar pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan