metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 4 Mei 2026

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Modus Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Lakukan Dugaan Korupsi

Dua tersangka dugaan korupsi digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Kendari, pada Selasa (3/12/2024) malam. Foto.metrokendari.com

Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!