Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Modus Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Lakukan Dugaan Korupsi
Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan