Dishut Sultra Sebut PT Tristaco Mineral Makmur Belum Kantongi IPPKH
METROKENDARI.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan bahwa PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud (PT Tristaco Mineral Makmur) belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan, Dishut Sultra, Beni Raharjo, saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Menurut Beni, pada Juni 2021 lalu sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.
“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” katanya.
Beni Raharjo menegaskan perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi IPPKH merupakan aktivitas ilegal. “Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah illegal,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan