Diduga Langgar Aturan, Aktivitas Tambang Galian C di Bombana Dilapor ke Bareskrim Polri
METROKENDARI.COM – Aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilapor ke Bareskrim Polri.
Perusahaan galian C itu dilaporkan oleh Jaringan Mahasiswa Agraria (JMA) Sultra,
karena diduga melakukan aktivitas tanpa proses izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) .
Menurut ketua JMA Sultra, Irvan Febriansyah kegiatan tambang di wilayah tersebut telah berjalan secara terang-terangan tanpa izin resmi dari instansi berwenang dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Aktivitas galian C di Desa Watukalangkari bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum. Jika hari ini pihak kepolisian tidak bertindak, maka wajib hukumnya publik mempertanyakan: siapa oknum sebenarnya yang melindungi aktivitas tersebut?” katannya kepada media, Senin (17/11/2025).
Baca Juga : Polda Sultra Diminta Usut Dugaan Aktivitas Tambang Aspal Ilegal di WIUP PT Timah Buton


Tinggalkan Balasan