metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 7 Desember 2024

Diduga Cemari Laut, DPRD Sultra Desak DLH Konsel Evaluasi Izin PT GMS

Wakil Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra

Kendari – Wakil Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra menanggapi terkait tongkang milik PT. Gerbang Mulia Sejahtera (GMS) yang nyaris karam karena mengalami kebocoran sehingga mencemari lingkungan di perairan desa Tue-Tue dan Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten, Konawe Selatan (Konsel) pada beberapa minggu lalu.

“Jadi kalau saya lihat itu adalah kelalaian. Bukan juga unsur kesegajaan tapi kelalaian dari pada pihak perusahaan. Sudah tau tongkang sudah mau rusak kok masih dipake. Dan ini juga menjadi salah satu tugas dari pada lingkungan hidup untuk dapat memastikan kalau terjadi kelalaian otomatis izin lingkungan harus dicabut karena ini kan sangat fatal terhadap ekosistem laut yang ada, ” katanya Rabu malam (16/6/2021).

AJP mengatakan, hal tersebut juga merupakan tugas lingkungan hidup untuk bisa memastikan jika terjadi pelanggaran maka otomatis izin lingkungan harus dicabut.

Baca Juga :Kapal Tongkang PT GMS Nyaris Karam, Ore Nikel Tumpah Cemari Laut di Laonti

“Karena ini kan sangat fatal terhadap ekosistem laut yang ada. Dan itu tidak bisa dibilang apa, intinya adalah kelalaian perusahaan. Kan ini mereka pasti ngecek tongkang yang dipake, sudah tau tongkang ini mungkin sudah retak kok masih dipaksakan,” jelasnya.

Sehingga, menurut AJP, pihak perusahaan juga harus dievaluasi oleh lingkungan hidup baik itu kabupaten maupun provinsi karena hal itu terkait dengan berhamburnya ore nikel didalam laut.

Lebih lanjut, dikatakan AJP, sejauh ini pihak DLH Konsel sudah menindaklanjuti terkait hal tersebut. Bukan saja pada saat kapal tongkang itu karam di dekat jetty.

Baca Juga :DLHK Sultra Tindak lanjut Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT GMS

“Tapi pemerintah Konsel melalui lingkungan hidup sudah memanggil pihak GMS sejak tanggal 4. Ini hari lagi tanggal 16 untuk memastikan pasca mereka turun bahwa terjadi pelanggaran terkait dengan izin lingkungan khususnya jetty. Ini kan harus dievaluasi oleh pemerintah kalo dia ada pelanggaran sampe fatal ya tidak ada cerita harus dicabut dia punya izin lingkungan sehingga mereka tidak bisa lagi beroperasi menggunakan jety itu. Sehingga harus dievaluasi kalau memang izin nya itu layak dicabut ya silakan dicabut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!