Developer PT SDP Blak-blakan Beber Fakta Soal Dituding Menipu Perkara Sertifikat Tanah
Fadli menambahkan, dalam proses pengurusan AJB pihak Aswin meminta jaminan sebagai bentuk garansi agar bersedia menandatangani AJB kepentingan balik nama sertifikat.
Jaminan yang diminta berupa sertifikat yang sama nilainya harganya dengan objek lahan yang dibeli oleh Aswin.
“Kami bahkan memberikan 4 sertifikat agar sama dengan nilai harga lahan yang dibeli pak Aswin. Waktu yang diminta 14 hari dan ini sudah dilakukan. Namun ketika sudah kita penuhi, lagi-lagi pak Aswin tidak kunjung mau menandatangani AJB. Kemudian komunikasi ditutup oleh pihak dia dan tiba-tiba kami dilaporkan,” bebernya.
Lanjut Fadli, terkait Aswin melaporkan PT SDP di Polresta Kendari, pihaknya menganggap hal itu hak setiap warga negara.
Namun dia menegaskan, pihaknya PT SDP tidak ada unsur melakukan penipuan seperti yang dituduhkan Aswin selaku pembeli (user).
“Hemat saya ini adalah piur perdata jual beli. Jadi tidak benar kami lakukan penipuan dan penggelapan. Yang kami jual itu sah dan absah. Sertifikatnya ada sesuai objek yang dibeli, hanya memang belum dibalik nama. Karena sampai saat ini Pak Aswin belum pernah mau laksanakan proses pengurusan AJB,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan