Kriminal

Demo Kasus Tambang di Kejati Sultra, Massa Minta Periksa PT GNN Dan PT BMR

×

Demo Kasus Tambang di Kejati Sultra, Massa Minta Periksa PT GNN Dan PT BMR

Sebarkan artikel ini
Demo Tambang

METROKENDARI.ID – Sekelompok massa mengatasnamakan diri Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra), berunjuk rasa di Kejati Sultra soal kasus pertambangan, Rabu (6/9/2023).

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bumi Nusantara Reseaces (BMR).

Koordinator aksi, Pauzan mengatakan kedua perusahaan tambang tersebut disebut-sebut diudga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Kedua perusahaan ini merupakan trader diduga kuat terlibat dalam pembelian ore nikel ilegal didalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Antam dengan menggunakan dokumen milik PT. Mandala Jayakarta,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Pauzan, kedua perusahaan tambang itu juga diduga kuat memalsukan laporan hasil verifikasi, dengan menggunakan dokumen milik PT. Mandala Jayakarta dengan no LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT.Gio Nikel Nusantara dengan no LHV: LHV. KDR.3270/CS/Des/2022.

Kemudian, perusahaan itu diduga menggunakan kapal tongkang dan tagboot yang sandar di salah satu jetty di Blok Mandiodo yakni kapal yang digunakan PT. Gio Nikel Nusantara TB. Maitreya I/ BG.Teratai Putih II dan PT. Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB. Natasha Sukses/BG Pertama PLA 3312.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Gio Nikel Nusantara dan PT. Bumi Nusantara Reseaces.

“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliyar,” ungkapnya.

Pauzan menyebut, kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan demikian merugikan negara hingaa miliaran.

error: Dilarang Keras Copy Paste!