Buronan Kasus Curanmor di Sulsel Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polda Sultra di Konsel
Sejak kasus tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti, AP telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Wajo sejak tahun 2021. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk terus melakukan upaya pencarian hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku terdeteksi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim PAGAR Resmob Polres Wajo kemudian bergerak menuju Sulawesi Tenggara dan berkoordinasi dengan Tim URC Anoa Resmob Polda Sultra untuk melakukan pencarian serta penyelidikan bersama.
Setelah melakukan pengembangan, kedua tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan.
Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarwilayah jajaran kepolisian dalam mendukung pengungkapan tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang pelakunya terdeteksi berada di luar wilayah hukum tempat kejadian perkara.




Tinggalkan Balasan