metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

BREAKING NEWS: Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Suap

Sekda Kota Kendari, RT diamankan Kejati Sultra, pada Senin (13/3/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), resmi menetapkan dua orang pejabat di Pemerintah Kota Kendari (Pemkot), sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, Senin (13/3/2023).

Dua orang tersebut yang ditetapkan jadi tersangka diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial RT dan tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi investasi dari PT Midi Utama Indonesia.

“Dalam kasus ini peran dari kedua tersangka meminta dana csr dan semi premi dari gerai PT Midi Utama Indonesia. Jika tidak diberi permintaaanya itu, maka akan dipersulit perizinannya,” ujar Dody saat menggelar konferensi Pers.

Lanjut Dody, saat ini penyidik masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menentukan akan adanya calon tersangka baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!