BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib Miliki Izin Edar
Kendari – Beredarnya minyak goreng kemasan dengan berbagai merek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mesti menjadi perhatian serius bagi masyarakat untuk lebih berhati – hati agar terhindar dari minyak goreng oplosan.
Sebagaimana diketahui, kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini, berpotensi menjadi pintu masuk bagi oknum tertentu untuk memasarkan minyak goreng kemasan hasil olahannya yang belum tentu sesuai dengan standar layak edar.
Menyikapi hal itu, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, minyak goreng yang dijual dalam kemasan eceran langsung kepada konsumen itu wajib memiliki izin edar baik dari pemerintah setempat maupun dari Badan POM RI.
“Untuk izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah di masing – masing kabupaten/kota itu berdasarkan peraturan Badan POM RI nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman sertifikasi produk pangan olahan industri rumah tangga atau PIRT,”ujarnya.
Tinggalkan Balasan