metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 16 April 2026

BPK Temukan Ratusan Hektar RTH Dialih Fungsikan Jadi Kawasan Perumahan di Kendari

Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, saat merilis data LHP, pada Selasa (13/1/2026).

Sanksi Pelanggaran

Mendirikan bangunan perumahan di lahan RTH tanpa izin yang sesuai merupakan pelanggaran hukum dengan risiko:

  1. ​Sanksi Administratif: Pembongkaran bangunan secara paksa oleh Satpol PP.
  2. ​Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Penataan Ruang, penyalahgunaan pemanfaatan ruang dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!