BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu 1,5 Kg di Kendari, Satu Napi Lapas
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, menangkap dua pengedar sabu berinisial AY (26) dan JY (45) tahun dengan barang bukti 1.513 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, kasus peredaran sabu itu berhasil dungkap setelah mendapat informasi akan terjadinya transaksi yang dilakukan oleh AY.
“AY ditangkap di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, pada 28 Juni lalu. Barang bukti awal yang diamankan dari tangan AY sebanyak 1 Kilogram (Kg),” ujar Sabaruddin Ginting kepada awak media, Kamis (1/7/2021).
Usai menangkap AT, lanjut Sabaruddin Ginting, kemudian dilakukan pengembangan di sebuah kamar kos tempat pelaku tinggal.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos AY, kembali ditemukan barang bukti sabu sebanyak 513 gram,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan