BNNP Sultra Tangkap 3 Pengedar Sabu 55,77 Gram di Kendari
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto sebanyak 55,77 gram pada Kamis dan Jumat, (10/11/12).
Tersangka yang terlibat dengan narkotika tersebut diantaranya inisial Z
alias I (19) inisial AD alias A (18) dan RB alias R (35).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari penangkapan ini, yang pertama di dalam pasar Lapulu Jl Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli Kota Kendari, yang kedua Jl Khairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua dan yang ketiga di Lapas kelas II A Kendari.
“Tersangka Z alias I diamankan pada Kamis tanggal 10 Juni pukul 21.00 Wita. Sedangkan tersangka AD diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Juni sekitar pukul 08.20 Wita,” ujarnya saat press release di kantor BNNP Sultra, Senin (14/6/2021).
Tinggalkan Balasan