BNNP Sultra Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Tangkapan di Kendari
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara musnahkan barang bukti hasil sitaan narkoba golongan 1 jenis sabu- sabu dari dua tersangka pasangan suami istri yang ditangkap di Bandar Udara Halu Oleh Kendari, Jumat 29 Oktober 2021.
Diketahui, kedua tersangka KW (27) laki- laki dan IPD (24) perempuan merupakan warga asal Kelurahan Dapu- Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan pemusnahan yang kelima kalinya pada tahun 2021 dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu, dari dua tersangka KW dan IPD dengan total seberat 966,4184 gram.
“Barang bukti sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dari tersangka pertama berinisial KW dengan berat netto 567,5474 gram. Dimusnahkan 557,1073 gram sisahnya 10,4401 untuk keperluan barang bukti persidangan. Sedangkan tersangka IPD dengan berat netto 425,0633 gram. Dimusnahkan 409,3111 gram dan sisahnya 15,7522 untuk barang bukti keperluan persidangan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan