metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Berkas Tahap II Kasus Ilegal Mining Blok Mandiodo Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan Tahap II kasus ilegal mining di Jaksa

METROKENDARI.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas tahap II kasus ilegal mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (28/11/2022).

Tersangka yang diserangkan tersebut adalah A Taufik Yusuf alias Upik.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/548/X/2022/SPKT Ditrekrimsus/Polda Sultra, tertanggal 27 Oktober 2022.

Lalu, berkas perkara tersangka Upik dinyatakan lengkap atau P21 dengan Nomor: B-2816/P.3.4/EKU 1/II/2022, pada tanggal 24 November 2022.

“Dan hari ini kami menyerahkan tersangka atas nama A Taufik Yusuf alias Upik dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara diback up Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polres jajaran mengungkap penambangan ilegal di Konawe Utara (Konut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!