metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Bendahara Sebuah Perusahaan Tambang di Bombana Ditangkap Dugaan Kasus Pemerkosaan

Ilustrasi gambar pemerkosaan

Dia menyebut, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kabaena Timur.

“Yang jelas penyidik sudah melakukan penyelidikan dan pelaku sudah dinyatakan tersangka. Jadi tanggal 2 Februari pelaku mulai ditahan untuk 20 hari kedepan sampai 21 Februari 2024,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, lanjut Bastian, pelaku akan dibawa di Polres Bombana yang selanjutnya kasus ini akan ditangani unit PPA.

“Untuk kasus ini akan ditangani unit PPA Polres Bombana”, katanya .

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, humas PT TMS, Yessy Olivia, membantah bahwa pria yang mengaku sebagai bendahara di perusahaanya itu tidak benar. Dia menyebut, pelaku tidak miliki kaitan sama sekali dengan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!