metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Bendahara Sebuah Perusahaan Tambang di Bombana Ditangkap Dugaan Kasus Pemerkosaan

Ilustrasi gambar pemerkosaan

“Untuk kasus ini akan ditangani unit PPA Polres Bombana”, katanya .

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, humas PT TMS, Yessy Olivia, membantah bahwa pria yang mengaku sebagai bendahara di perusahaanya itu tidak benar. Dia menyebut, pelaku tidak miliki kaitan sama sekali dengan perusahaan.

“Kami tidak memiliki karyawan berinsial H bekerja di bendahara perusahaan kami Pak. Inisial H ini Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat,” ucap Yessy saat dihubungi metrokendari.com.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!