Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,7 Miliar
METROKENDARI.COM – Bea Cukai Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan selama periode Juli-Desember 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Kendari itu bernilai Rp2.704.610.000 (dua milyar tujuh ratus empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah, dengan tujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.
“Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta mendukung penerimaan negara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Bea Cukai.


Tinggalkan Balasan