metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kolaka

Ketgam. Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kendari di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Kendari – Tim Pengawasan Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan potensi kerugian negara sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau (HT) dan Pajak Rokok sekitar Rp 672,868.000. Dari hasil penindakan rokok ilegal dengan total 941.600 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, perkiraan nilai barang (rokok ilegal) yang telah diamankan tersebut adalah Rp 1.073.424.000. Lanjut dia, adapun lokasi penindakannya terdapat di Kelurahan Latambaga, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka. Kemudian, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan. Pada hari Rabu 26 Januari 2022,”ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Metrokendari.id, Sabtu (29/01/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!