Baznas Kota Kendari Imbau Warga Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal
Alimuddin mengaku, pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal memasuki Ramadhan karena Zakat Fitrah merupakan Zakat jiwa yang wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat IED tidak terkecuali bayi yang baru dilahirkan.
Begitu pun sebaliknya, orang yang meninggal menjelang malam takbir sudah tidak wajib untuk dibayarkan Zakat Fitrah nya.
“Karena ini yang mau dibayarkan kan Zakat jiwanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dikatakan Alimuddin, orang yang berhak menerima Zakat yakni orang fakir dan miskin. Orang fakir adalah orang yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan orang miskin adalah orang yang terpenuhi kebutuhan pokoknya saja.
“Jadi kalo fakir biasanya kita makan itu 3 kali sehari mungkin paling dia makan 2 kali sehari itu yang masuk golongan fakir. Sedangkan yang miskin mungkin bisa makan 3 kali sehari, masih bisa beli baju tapi tidak bisa menyekolahkan anaknya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan