Banyak Pelajar Jadi Korban Kecelakaan di Kendari, Polisi Imbau Siswa Dilarang Bawa Motor
METROKENDARI.ID – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman memberikan imbauan dengan melarang para Pelajar untuk tidak membawa kendaraan sendiri saat ke sekolah.
Melalui surat edaran Nomor B/61/I/2023 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan, Eka meminta kepada kepala sekolah (Kepsek) khususnya lingkup sekolah menengah pertama (SMP) supaya memberi teguran orang tua siswa jika memberi izin anaknya membawa kendaraan di sekolah.
Dalam keterangan resminya Eka menyampaikan, larangan ini dilatari meningkatnya jumlah angka kecelakaan di dua tahun terakhir yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Berdasarkan data kepolisian, terjadi kecelakaan pada 2021 sebanyak 257 kasus, di mana korban pelajar 1 meninggal dunia dan 31 orang menderita luka ringan.
Kemudian tahun berikutnya angka kecelakaan yang menimpa pelajar bertambah. Dari 355 kasus tercatat korban berstatus pelajar terdiri 7 meninggal dunia, 4 luka berat, dan 60 hanya mengalami luka ringan.
2 Komentar