“Kami juga selalu siap bersinergi dengan APH lain apabila ada indikasi keterlibatan napi atau petugas Lapas,” jelasnya.
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, aparat Sat Narkoba Polres Kendari menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TS (25) tahun dengan barang bukti sebanyak 23,22 gram.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang Napi di Lapas Kelas II A Kendari bernama Jarot.