Babak Baru Kasus Pertambangan Blok Mandiodo, Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
METROKENDARI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan di PT ANTAM, pada Senin (24/7/2023).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SM yang menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM.
Diketahui SM merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dijten Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM. Tersangka kedua berinisial EVT, jabatan sebagai Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dua tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi di gedung Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
2 Komentar