metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 6 November 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Aturan Baru, Personel Polda Sultra Kini Dilarang Pakai Rokok Elektrik VAPE

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu perhatian serius adalah penggunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Secara kasatmata, cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan dari cairan vape biasa. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pembinaan internal agar seluruh personel Polri senantiasa menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan di lingkungan institusi.

Polda Sultra mengajak seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Polri dalam menciptakan institusi yang disiplin, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Sridana Mart
error: Dilarang Keras Copy Paste!