metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Aturan Baru Pemkot Kendari Minta Warga Bayar Retribusi Sampah Tuai Kritik

Karcis retribusi sampah Pemkot Kendari (Foto.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Pemungutan restribusi pembayaran sampah terhadap masyarakat yang diinisiasi Pemerintah Kota Kendari (Pemkot), banyak menuai protes.

Bukan tanpa sebab, pungutan retribusi itu diprotes lantaran dinilai memberatkan dan tidak memiliki skema pelayanan yang jelas untuk masyarakat.

Pemberlakuan retribusi pembayaran sampah ini telah ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Seperti biasa, banyak komentar warganet yang pro dan kontar menanggapi aturan tersebut.

Seperti yang diunggah oleh akun Facebook Anita. Dia mengeluhkan soal penetapan tarif retribusi sampah yang ditetapkan sebesar Rp 50 ribu.

“Adakah yang dapat aturan kaya ini di Puuwatu harus bayar Rp 50 ribu dalam 1 bulan bagi yang punya usaha biar warung kecil harus bayar Rp 50 ribu,” tulis unggahan Anita di Facebook.

Namun tidak sedikit yang menanggapi negatif aturan tersebut. Bahkan, aturan pungutan retribusi sampah itu disebut sebagai bentuk pemerasan halus.

“Ededeh mode pemerasan halus dan manusiawi,” tulis komentar akun Subhan Move Lee pada postingan Anita di Facebook.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!