metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi

Ilustrasi Pernikahan dini

Pasal 6 Ayat 2 KHI berbunyi: Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

HMI Komisariat UMK Desak Polresta Kendari Segera Proses Kasusnya

Sekelompok massa dari HMI Komisariat UMK menggelar aksi demonstrasi di Mapolresta Kendari pada Senin, 22 Mei 2023.

Aksi demonstrasi tersebut mendesak agar Polresta Kendari segera menyelesaikan laporan kasus tersebut yang sudah lama ada di meja penyidik.

“Kami minta agar Polresta Kendari segera menindaklanjuti kasus dugaan pernikahan dini dan dugaan pelecehan seksual agar kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum,” jelas Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin.

Massa aksi HMI Komisariat UMK itu ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Dalam keterangannya kepada massa, Fitrayadi menegaskan bahwa kasusnya terus berlanjut hingga sekarang. SP2HP pun juga dikirim ke pihak pelapor.

Fitrayadi berjanji dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!