Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi
Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan tersebut.
Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Sanksi Memaksa Menikahkan Anak di Bawah Umur
Walaupun dibolehkan, namun memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang.
Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Tinggalkan Balasan