Anak di Bawah Umur di Kendari Dipaksa Nikah Dini, Ibu Lapor Polisi
“Rabu ini kami akan gelar perkara naik ke sidik (penyidikan),” jelas Eka.
Usia Minimum untuk Menikah dalam UU
Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.
Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.
Dispensasi Menikah di Bawah Umur
Meski dilarang, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.
Orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Tinggalkan Balasan