Ajukan Kasasi Kasus PT Toshida, Kejati Sultra Akan Kawal Hingga ke MA
Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan memori kasasi atas perkara korupsi PT. Toshida Indonesia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Penyerahan memori kasasi tersebut, menyusul adanya putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari kepada tiga terdakwa yakni BHR (mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra), YSM (mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra), dan UMR (general manager PT. Toshida Indonesia) beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memasukan memori kasasi ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu (9/3) kemarin.
“JPU telah memasukan memori kasasi atas pengajuan kasasi ke pihak Pengadilan Tipikor Kendari Rabu kemarin,”ujar Dody kepada Metrokendari.id saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat (11/3).
Tinggalkan Balasan