Baca Juga :PWI Desak Kapolda Sultra Usut Oknum Polisi yang Aniaya Wartawan di Kendari
“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkama Agung,” ujarnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.