AJI Kendari Desak Kejaksaan Tindak Tegas Penganiaya Jurnalis di Surabaya
Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta agar Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi. Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi.
“Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,
Senda dengan itu, Ketua Devisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.
Baca Juga : PWI Desak Kapolda Sultra Usut Oknum Polisi yang Aniaya Wartawan di Kendari
“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkama Agung,” ujarnya.


1 Komentar