AJI Kendari Desak Kejaksaan Tindak Tegas Penganiaya Jurnalis di Surabaya
Baca Juga : Kapolda Sultra Perintahkan Langsung Bid Propam Tindak Tegas Oknum Polisi Penganiaya Wartawan
Aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan konstitusional menegakkan supremasi hukum, disayangkan terlibat. Akibatnya kejadian itu memantik soliditas AJI Kota Kendari dan komunitas pers di Kendari untuk turun ke jalan menyerukan keadilan.
Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan meminta agar Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi. Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi.
“Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,
1 Komentar