KriminalMetro Kendari

AJI Kendari Desak Kejaksaan Tindak Tegas Penganiaya Jurnalis di Surabaya

×

AJI Kendari Desak Kejaksaan Tindak Tegas Penganiaya Jurnalis di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kekerasan Jurnalis
Aksi damai AJI Kendari di depan kantor Kejati Sultra, Rabu (1/12/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Baca Juga :PWI Desak Kapolda Sultra Usut Oknum Polisi yang Aniaya Wartawan di Kendari

“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkama Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!