Berita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Ajukan Kasasi Kasus PT Toshida, Kejati Sultra Akan Kawal Hingga ke MA

×

Ajukan Kasasi Kasus PT Toshida, Kejati Sultra Akan Kawal Hingga ke MA

Sebarkan artikel ini
PT Toshida
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody (dok.metrokendari.id)

Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan memori kasasi atas perkara korupsi PT. Toshida Indonesia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Penyerahan memori kasasi tersebut, menyusul adanya putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari kepada tiga terdakwa yakni BHR (mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra), YSM (mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra), dan UMR (general manager PT. Toshida Indonesia) beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memasukan memori kasasi ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu (9/3) kemarin.

“JPU telah memasukan memori kasasi atas pengajuan kasasi ke pihak Pengadilan Tipikor Kendari Rabu kemarin,”ujar Dody kepada Metrokendari.id saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat (11/3).

Lebih lanjut, Dody menjelaskan, adapun proses selanjutnya adalah pihak Pengadilan Tipikor Kendari akan mengirimkan seluruh berkas perkara PT. Toshida termasuk memori kasasi atau kontra memori kasasi dari pihak tergugat. Setelah itu, semua akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jadi itu semua kan dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan di sana. Nanti bagaimana hasilnya, kita sama- sama tunggu saja,”pungkasnya.

Sebelumnya, Dody menuturkan bahwa upaya hukum kasasi tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen Kejati Sultra dalam mengawal setiap perkara korupsi khususnya PT. Toshida Indonesia.

Sebagai informasi, upaya hukum kasasi oleh JPU resmi diajukan ke Pengadilan Tipikor Kendari pada 14 Februari 2022. Kejati Sultra juga secara terang- terangan menyatakan sikap akan mengawal perkara sampai ke MA.

Laporan. Yondris Puamalo

error: Dilarang Keras Copy Paste!