KonaweKriminal

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Konawe, 2 Pelaku Masih Dibawah Umur

×

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Konawe, 2 Pelaku Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Uang palsu
Tiga pelaku dan barang bukti uang palsu yang diamankan di Polres Konawe, Rabu (23/2/2022) Foto. Istimewa

Konawe – Tim satuan khusus (Timsus) Polres Konawe menangkap tiga orang pengedar uang palsu (Upal) yang akhir-akhir ini meresahkan warga.

Mirisnya dua diantara dari pelaku itu masih berstatus anak dibawah umur. Kasus peredaran Upal itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari warga yang menjadi korban.

“Satu pelaku berinisial HS (22) tahun, sedangkan dua lainnya masih dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Mochammad Jacub Kamaru, Rabu (23/2/2022).

Jacub menjelaskan, para pelaku mencetak uang palsu itu menggunakan alat printer dan kertas dengan nilai pecahan yang bervariasi mulai Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu.

“Pelaku mencetak Upal dari bahan kertas dengan pecahan yang berbeda-beda, lalu digunting. Uang itu lalu diedarkan oleh pelaku dengan modus membelanjakannya di kios-kios warga,” jelasnya.

Selain mengamankan tiga pelaku, Polisi juga berhasil menyita Upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan pecahan Rp 100 ribu yang belum digunting.

“Untuk kasus ini selanjutnya masih akan kita kembangkan untuk mengungkap sudah berapa uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku,” ucap Jacub.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!