Kendari – Seorang Pria berinisial BU (35) tahun, warga asal Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturarahman mengatakan, BU ditangkap pada Sealsa (15/2/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Baca Juga
“BU ditangkap di Jalan Ratna Sari BTN BPN, Kelurahan Puuwatu. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti 33 sachet berisi sabu dengan berat keseluruhan 60,28 gram,” kata Faturrahman dalam rilisnya yang diterima metrokendari.com.
Faturrahman menerangkan, kasus peredaran sabu itu berhasil terungkap setelah tim dari Sat Narkoba Polres Kendari mendapat laporan warga.
Halaman Selanjutnya
"Setelah menerima informasi warga, tim dari Polres Kendari...
"Setelah menerima informasi warga, tim dari Polres Kendari...