HeadlineKriminalMetro KendariNarkoba

Lagi, Seorang Wanita Berstatus IRT di Kendari Ditangkap Kasus Sabu

×

Lagi, Seorang Wanita Berstatus IRT di Kendari Ditangkap Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
YD, IRT yang ditangkap kasus sabu diamankan di Polda Sultra, Rabu (2/2/2022) Foto. Dit Res Narkoba Polda Sultra

Kendari – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berhasil mengungkal jaringan peredaran sabu di Kota Kendari.

Dalam kasus itu, Polisi menangkap seorang wanit berinisial YD (35) tahun yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), asal Kelurahaan Puuwatu, Kota Kendari.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammas Eka Faturahman mengatakan, YD ditangkap karena terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

“YD kita amankan pada Rabu (2/2/2022) sore di Jalan Prof. M.Yamin, Puuwatu. Ketika itu pelaku hendak akan transaksi namun berhasil kita gagalkan,” ujar Faturrahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com.

Pada saat penangkapan, aparat Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa oleh YD.

“Penggeledahan dilakukan di dalam kamar tempat tinggalnya di Puuwatu. Disitu tim menemukan barang bukti sebanyak 58 paket sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 50,66 gram,” kata Faturrahman.

Selanjutnya YD dibawa ke Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang pengedar lainnya yang ada di Kota Kendari.

“Pelaku berperan sebagai pengedar atau kurir yang diarahkan oleh seseorang dengan janji akan diberi upah,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YD telah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Sultra.

error: Dilarang Keras Copy Paste!