Konawe Selatan – Pria berinisial JD (56) tahun, pelaku yang membunuh istrinya HN di Dea Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (19/1/2022).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, JD juga telah ditahan dalam ruang penjara Mapolsek Konda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Konda, AKP Syafruddin mengatakan, tersangka dijerat Pasal penganiayaan dan pemberatan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) junto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Syafruddin saat ditemui awak media pada Selasa (18/1/2022).
Dia menambahkan, saat ini kasus tersangka masih dalam proses penyidikan dan pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga
“Usai memeriksa tersangka selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum lanjut ke persidangan,” kata Syafruddin.
Diberitakan sebelumnya, JD menikam istrinya hingga tewas menggunakan pisau dapur pada Selasa (18/1/2022) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, JD nekat menghabisi nyawa istrinya karena motif sakit hati.
JD gelap mata membunuh istrinya sakit hati karena tidak terima mau diceraikan. Sumber lain yang dihimpun awak media ini, dikabarkan korban minta cerai karena tidak tahan dengan kelakuan kasar tersangka (suaminya).