EkonomiKonawe UtaraTambang

Pemda Siapkan 6 Ribu Hektar Lahan Pembangunan Smelter di Konut

×

Pemda Siapkan 6 Ribu Hektar Lahan Pembangunan Smelter di Konut

Sebarkan artikel ini
Pabrik Smelter
Bupati Konut, Ruksamin

Kendari – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin membeberkan soal pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik smelter di Kecamatan Motui dan Lagikima, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara bakal memasuki tahap groundbreaking atau peletakan batu pertama.

Tidak main – main, luas lahan yang disediakan Pemda Konut untuk pembangunan pabrik smelter di Kecamatan Motui sekitar 6 ribu hektare. Sedangkan di Laggikima yaitu 4 ribu hektare.

“Jadi, kita betul- betul mengawal sekaligus menyiapkan lahanya sesuai dengan ketentuan. Jadi sekarang masih dalam pembebasan, persiapan dan pengerukan . Bahkan, di Motui lebih awal dilakukan peletakan baru pertama yang rencananya bakal dihadiri Wakil Presiden pada Maret 2022 nanti,”ujarnya kepada wartawan, Senin (17/01/2022).

Tak hanya itu, kata Ruksamin, terkait serapan tenagakerja yang dibutuhkan sekitar 70 ribu orang lebih. Dan mereka semua sudah bekerja.

“Kalau di Motui itu sekitar 15 ribu orang . Dan pasti kedepan Sultra akan menyerap banyak tenaga kerja lagi. Saat ini status pembebasan lahanya sudah memasuki tahap tiga dan empat serta segera disiapkan pembangunan kantornya yang sekaligus diresmikan diwaktu bersamaan,” terangnya.

Terkait bagaimana mekanismenya, ia mengaku hanya memiliki kewenangan menyediakan lokasi khusus sekaligus mempersiapkan Amdal, Tata Ruang dan Pelabuhan.

“Jangan hanya datang membangun tetapi tidak sesuai dengan RT/RW. Jadi kita siapkan sekaligus sehingga siapapun yang datang membangun Smelter tinggal berkoordinasi mencari blok di kawasan itu sendiri,”katanya.

Sebab, kata dia, Konawe Utara masuk dalam proyek strategis nasional untuk kawasan industri pertambangan termasuk pengembangan Industri baterai mobil listrik.

“Untuk Investornya itu orang Indonesia asli. Namun soal besaran investasinya saya tidak tahu. Yang pasti kami hanya menyediakan lahanya sesuai aturan karena jalur koordinasinya lewat Pemerintah Pusat, Provinsi kemudian Daerah,”pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!