Kendari – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IF (24) tahun, yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi.
Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wita. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 74 sachet dengan berat keseluruhan 89,84 gram,” ujar Alwi kepada media, Senin (29/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku diketahui kerap bertransaksi sabu di warung makan tersebut.
Baca Juga
Alwi menyebut, pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang pria yang saat ini masih berstatus Narapidana di Lapas Kelas II A Kendari.
“Tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali menerima paket shabu dari lelaki yang dia panggil OM BOS yang masih berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari,” terangnya.
Dia menambahkan, pelaku sebelumnya sudah beberapa kali mengedarkan sabu di dua tempat di Kota Kendari yaitu dengan modus sistem tempel.
"Beberapa lokasi yang sudah pernah dia edarkan sabu...