Kendari – Seorang perempuan berinisial NS (30), ditangkap Polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran kasus narkoba di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (31/10/2021).
Kasat Narkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman mengatakan, NS, diamankan di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana dengan barang bukti sabu 3,43 Gram.
Iptu. Muhammad Salman mengatakan, penangkapan NS bermula dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan bahwa adanya orang dari Kota Kendari yang sering mondar mandir memperjual belikan narkoba jenis sabu di Desa Rau -rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu ciri- ciri pelaku serta kontak personnya.
Baca Juga
Baca Juga :Pasutri Asal Kendari Ditangkap Selundupkan Sabu di Bandara Halu Oleo
Kemudian pada, Minggu 31 Oktober personel Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku SN kembali masuk Bombana dengan tujuan membawa sabu.
“Personel Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan mengecek nomor hand phone terget. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut target sedang mengarah menuju Bombana.Tim Satgas Operasi sikat Anoa bersama Anggota Sat Resnarkoba langsung menunggu di tumah mertua target di Desa Rau-rau dan ketika target turun dari mobil, tim seketika melakukan penangkapan dan pengeledahan barang bawaan target,” kata Iptu Muhammad Salman.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan itu, Petugas berhasil menemukan...