Polisi Tangkap 3 Pengedar Ganja Setengah Kg Lintas Provinsi di Kendari
Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap tiga orang pria karena kedapatan mengedarkan 500 gram ganja kering.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, ketiga pelaku berinisial JS (21), MA (24) dan MI (25) tahun. Ditangkap di salah satu kantor J&T di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 30 September 2021.
Mirisnya, dari tiga pelaku satu diantaranya oknum karyawan jasa pengiriman J&T di Kota Kendari.
“Awalnya kita mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi paket ganja di salah satu kantor J&T Express di Kendari. Saat itu kita dapatkan informasi bahwa ada seorang proa yang akan datang ke kantor pengiriman itu dan langsung kita intai,” ujar Didik kepada metrokendai.id, Kamis (7/10/2021).
Saat dilakukan pengintaian, lanjut Didik, pria yang datang ke kantor J&T itu ambil paket ganja. Ketika itu juga langsung disergap dan diamankan.
“Ternyata karyawan J&T berinisial JS itu yang menyiapkan paketnya dan yang datang mengambil pria berinisial MA. Sedangkan satu orangnya menunggu di rumahnya yaitu MI,” terangnya.
Didik membeberkan, ketiga pelaku itu sudah bekerja sama untuk mendapatkan paket ganja tersebut.
Rencananya, paket ganja itu sebagian akan diedarkan dan juga dipakai untuk digunakan oleh para pelaku.
“Tiga pelaku ini punya peran masing-masing. Yang oknum karyawan J&T tugasnya menyiapkan paket ganja yang baru datang, MA tugasnya mengambil sedangkan MI menunggu di rumah,” kata Didik.
Usai ditangkap, ketiganya langsung digiring ke Mapolres Kendari bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka ditahan di Polres Kendari. Para tersangka dijerat pasal 132, 114 dan 111 UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Didik.
Tinggalkan Balasan