Kendari – Juru bicara ahli waris, Ramli Rahim eks pemilik lahan yang digunakan sebagai lapangan Golf di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, menuntut agar Pemprov Sultra segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran ganti rugi sewa tanah sebesar Rp 4,2 miliar.
Kata Ramli Rahim, sejak 2013 lahan tersebut diklaim oleh Pemprov Sultra dan digunakan sebagai lapangan Golf tanpa ada pemberitahuan. Sehingga pihaknya langsung mengajukan gugatan dan akhirnya sah menjadi pemilik lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Lahan ini sebenarnya milik orang tua kami seluas 15 Hektare. Tiba-tiba kami mendengar kabar bahwa Pemprov membeli lahan ini kepada orang yang tidak sah. Setelah itu kami langsung mengajukan gugatan dari Pengadilan Negeri Kendari hingga ke mahkamah agung dengan bukti berupa Alas hak dan kami menang,” ujarnya kepada awak media melalui konferensi persnya pada, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga :Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf
Ahli Waris Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung
Sebelumnya, lanjut dia, Pemprov Sultra sebagai tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun ditolak dan dimenangkan oleh penggugat (pemilik lahan).
Baca Juga
Pasca itu, pihaknya langsung meminta kepada Pemprov Sultra untuk mengganti rugi atas penggunaan lahan sejak putusan tersebut inkrach
“Kami sudah memperingati Pemprov Sultra agar membayar ganti rugi. Namun sampai hari ini belum ada iktikat baiknya. Sudah bertahun-tahun kami dizolimi disini,” tegasnya.
Tidak hanya, ia juga mengaku mendapat surat dari Pengadilan Negeri Kendari perihal pemberitahuan sita eksekusi yang akan dilaksanakan, Selasa 29 September 2021 pukul 13. 30 Wita. Ironisnya, Sita eksekusi tersebut seketika dibatalkan dan mendapat pemanggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
“Saya perlu sampaikan, jikalau lahan kami tidak di eksekusi, maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Dan kami mendapat informasi bahwa kuat dugaan adanya intervensi dari pejabat tertentu yang mengakibatkan pembatalan eksekusi hari ini,” terangnya.
Setelah menghadiri penggilan di Pengadilan Negeri Kendari, dia kembali mengungkap bahwa lahan tersebut masih milik mereka. Kendati sebelumnya di klaim oleh Pemprov Sultra.
“Berdasarkan hasil pertemuan tadi, besok Ketua Pengadilan akan bersidang terkait pemaksaan kepada pihak Pemprov Sultra untuk membayar ganti rugi sewa tanah,”tutupnya.