HotelMetro KendariSerba-serbi

Arokap Sultra dan DLHK Kendari Bersinergi Sosialiasi UU Pengelolaan Limbah

×

Arokap Sultra dan DLHK Kendari Bersinergi Sosialiasi UU Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini
Arokap Sultra
Sosialisasi Pengelolaan limbah terhadap pelakuh usaha di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (28/9/2021) Foto. Istimewa

Kendari – Dalam rangka mewujudkan kedisiplinan tata hukum terhadap para pelaku usaha, Ketua Arokap Sutra, Amran, gencar mengggelar sosialisasi perundang-undangan tentang pengelolaan limbah dan mekanisme pelayanan perizinan satu pintu, Selasa, (28/9/2021).

Menurutnya, kegiatan itu bertujuan menjalin kerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari (DLHK) dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP). Guna memberikan edukasi kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Kendari.

“Dengan digelarnya kegiatan ini, para pelaku usaha dapat taat aturan. Oleh sebab itu, penting bagi mereka untuk memastikan status usahanya dan segera mengurus izin. Lagi pula pengurusannya tidak sulit tanpa harus menggunakan calo,”kata Amran.

Baca Juga :Penerapan PPKM Mikro Pada Zona Kuning di Kota Kendari Tuai Sorotan

Selain itu, ia juga akan kembali menggelar sosialisasi melalui pemasangan iklan yang selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Kota Kendari.

“Ini sebagai wujud perhatian kami, betapa pentingnya kepemilikan legal hukum bagi pengusaha agar aman dan nyaman dalam mendirikan usaha,” terangnya.

Kendati demikian, ia berharap agar seluruh pelaku usaha dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap pengunjung. Sehingga dapat berkontribusi terhadap daerah.

Ditempat yang sama, Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari (DLHK), Nismawati, menganjurkan agar seluruh pelaku usaha yang bernaung di Arokap agar segera mengurus perizinan sehingga dalam mendirikan usaha sesuai prosedur.

“Saya sangat berharap agar semua pelaku usaha itu berizin. Dalam pengurusanya tidak mahal dan selalu mendapat kemudahan. Dan jangan menggunakan perantara,” imbuhnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!