Kendari – Tim Satuan Narkoba Polres Kendari, kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 7,20 gram.
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial SY (39) tahun. Ditangkap di lorong Alapae, Kecamatam Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat.
“Pelaku ditangkap pada 15 September lalu, pada saat itu petugas berhasil mengamankan BB sebanyak 12 paket yang berisi sabu,” ujar Alwi kepada media, Senin (20/9/2021).
Ali menerangkan, dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus narkoba di Kota Kendari.
Baca Juga
“Dia (pelaku) mantan Narapidana Rutan Kelas II A Kendari dengan kasus narkoba. Peran pelaku disini selain sebagai kurir juga sebagai pengedar. Sebagai upahnya, pelaku akan diberi sebagian sabu jika berhasil mengantarkan paket sabu itu ke tangan pemesan,” terangnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi diamankan dalam sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” jelas Alwi.