metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 6 November 2026
Hari Bhayangkara ke-80

Aturan Baru, Personel Polda Sultra Kini Dilarang Pakai Rokok Elektrik VAPE

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian

METROKENDARI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri di Polda Sulawesi Tenggara dan Polres/ta jajaran.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

“Larangan ini berlaku bagi personil Polri dan ASN Polri baik dilingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” demikian penegasan Kabid Humas, Senin (02/11/2026).

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Sridana Mart
error: Dilarang Keras Copy Paste!