Konawe Selatan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 61,8 gram.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo mengatakann, pelaku berinisial RA (29) tahun, ditangkap di di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Andoolo kerap terjadi peredaran gelap narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim kami kemudian melakukan penyelidikan sehingga mengetahui pelakunya. Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Bungkutoko dan juga BB sabu sebanyak 112 sachet yang disembunyikan di atas lemari kamarnya,” ujar Erwin kepada awak media, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga :Seorang Security THM di Kendari Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi 475 Gram Sabu
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tidak hanya sebagai pengedar namun juga pecandu aktiv Sabu. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menungkap dari mana sabu itu diperoleh pelaku.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu,” jelas Erwin.
Kini RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di sel tahanan Polres Konsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegas Erwin.