Kasus Travel Umrah TRG, Polda Sultra Buru Aset Tersangka Jalur TPPU Nilai Kerugian Rp 7 Miliar
METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memproses pidana pokok, tetapi juga memburu aliran dana hasil kejahatan dalam kasus penipuan umrah ilegal oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).
Penyidik kini resmi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak dan menyita aset para tersangka.
​Langkah tegas ini diambil menyusul gagalnya keberangkatan 218 calon jemaah pada Februari 2026 lalu, yang mengakibatkan kerugian total bagi para korban ditaksir mencapai Rp7 miliar.
​Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penerapan TPPU menjadi strategi kunci untuk memulihkan kerugian korban.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
​”Kami ingin memberikan manfaat nyata bagi para korban. Dengan menerapkan TPPU, kami menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari uang jemaah. Kami tidak hanya mengejar badan hukum atau orangnya, tapi juga ke mana uang tersebut mengalir,” tegas Wisnu saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026).


Tinggalkan Balasan