metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 15 Mei 2026

Seorang ART di Kendari Ditangkap Polisi Usai Banting Bayi Majikan

ART berinisial NS diamankan Polresta Kendari, Selasa (17/3/2026) Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Seorang Wanita berinisial NS (46) tahun yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi.

NS ditangkap karena menganiaya anak majikannya yang masih Bayi berusia 11 Bulan di rumah majikannya di BTN Margahayu Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wita. Dari hasil interogasi, pelaku menganiaya korban dengan cara dibanting kepalanya ke atas dan kebawah.

“Alasan pelaku menganiaya dengan cara membanting korban, karena korban rewel dan susah ditidurkan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga : Baru Bebas Dari Lapas, Spesialis Curanmor 31 TKP Kembali Ditangkap Buser 77

Welly mengungkapkan, kasus penganiayaan itu terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah orang tua korban. Dalam rekaman video CCTV terlihat pelaku menganiaya korban.

“Awalnya orang tua dari Korban melihat dari CCTV rumahnya pelaku membanting korban diatas kasur secara kasar dan atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Kendari,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!