BPK Temukan Ratusan Hektar RTH Dialih Fungsikan Jadi Kawasan Perumahan di Kendari
METROKENDARI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukanya pelanggaran pemanfaatan tata ruang di Kota Kendari.
BPK Sultra mencatat banyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari yang dialih fungsikan menjadi kawasan Perumahan.
Data ini terungkap saat BPK Sultra merilis Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Kota Kendari.
Baca Juga :Â Pemkot Kendari Dapat Catatan Merah Dari BPK Terkait Masalah Alih Fungsi Tata Ruang
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya alih fungsi RTH menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha dengan luas mencapai 162,89 hektare.
“Ada sebanyak 422 kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Kendari tidak sesuai dengan RTRW. Salah satunya RTH yang dialih fungsikan menjadi kawasan Perumahan,” kata Ketua BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, saat merilis data LHP, pada Selasa (13/1/2026).
Baca Juga :Â Banjir Lumpur Kembali Terjang Rumah Warga di Watulondo Kendari, Berasal Dari Perumahan BTN
Larangan Alih Fungsi RTH Menurut Undang Undang
Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan menjadi kawasan perumahan. Hal ini diatur ketat dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022.


Tinggalkan Balasan