metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Anak Dilapor ke Polda Sultra Soal Penyebaran Chat Palsu Guru Mansur

Kuasa Hukum terpidana kasus pelecehan anak Mansur, Andri Darmawan melapor di Ditreskrimsus Polda Sultra, Jumat (12/12/2025) Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Kuasa Hukum terpidana kasus pelecehan anak Mansur, Andri Darmawan laporkan Kuasa Hukum korban, Nasruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/12/2025).

Selain Kuasa Hukum korban, nama akun Facebook (FB) dengan nama @La Ode Intibumi juga turut dilaporkan. Keduanya dilaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik Pasal 27A dan manipulasi dokumen elektronik Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban, dan pemilik akun facebook bernama @La Ode Intibumi,” kata Andri.

Inti dari kasus ini hingga berujung pada pelaporan kata Andri, terkait masalah chat Whatsapp (WA) guru Mansur yang ditampilkan terlapor Nasruddin hingga diberitakan dibeberapa media massa.

Sama halnya dengan nama Facebook @La Ode Intibumi dilaporkan, karena ikut memposting chat Whatsapp guru Mansur di grub Facebook Sultra Info.

“Jadi mengapa kita melaporkan, pertama Nasruddin ini, menyampaikan bahwa Pak Mansur ini adalah orang sakit, jelas dalam pernyataan. Jadi dia mengatakan Pak Mansur orang sakit, berdasarkan bukti chat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!