Pemprov Sultra Dan Kejati Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Tahun 2026
METROKENDARI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan kesiapan provinsi untuk menerapkan pidana kerja sosial mulai awal 2026, menyusul ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (MoU) Pidana Kerja Sosial antara Pemprov dan Kejati Sultra di Kendari, Rabu (10 Desember 2025).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan,” kata Gubernur dalam sambutannya.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan tahun depan.
Baca Juga : Polemik Lahan Mangrove, Gubernur Sultra: Dulu Bekas Tambak, Saya Beli Secara Sah
Selain pemprov dengan kejati, para bupati/walikota bersama kejari di wilayahnya masing-masing juga menandatangani perjanjian kerjasama tentang hal serupa.



1 Komentar